6 Persyaratan gambar untuk IMB Izin Mendirikan Bangunan yaitu izin resmi dari pemerintah yang diperlukan sebelum memulai proyek pembangunan. Persyaratan untuk mengajukan IMB dapat bervariasi tergantung pada wilayah atau negara Anda, tetapi berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang sering diperlukan untuk mengajukan IMB terkait dengan gambar:
1. Gambar Arsitektur:
- Rencana Tata Letak (Site Plan): Gambar ini menunjukkan letak bangunan di atas lahan, termasuk akses, parkir, dan fasilitas lainnya.
- Rencana Denah (Floor Plan): Gambar ini menunjukkan tata letak bangunan di setiap lantai, termasuk ruangan, pintu, jendela, tangga, dan sebagainya.
- Rencana Potongan (Section Plan): Gambar ini adalah potongan vertikal bangunan yang menunjukkan detail konstruksi dan ketinggian ruangan.
2. Gambar Teknik Sipil:
- Rencana Struktur (Structural Plan): Gambar ini menunjukkan detail struktur bangunan, termasuk fondasi, balok, kolom, dan struktur utama lainnya.
- Rencana Pondasi (Foundation Plan): Gambar ini menunjukkan desain pondasi bangunan, baik itu strip footing, pondasi tiang, atau jenis lainnya.
3. Gambar Mekanikal, Listrik, dan Plumbing (MEP):
- Rencana Listrik (Electrical Plan): Gambar ini menunjukkan layout saluran listrik, titik penerangan, dan outlet listrik di seluruh bangunan.
- Rencana Mekanikal (Mechanical Plan): Gambar ini menunjukkan sistem ventilasi, AC, atau komponen mekanikal lainnya.
- Rencana Plumbing (Plumbing Plan): Gambar ini menunjukkan layout pipa air bersih, pipa pembuangan, dan komponen plumbing lainnya.
4. Gambar Detail:
- Gambar Detail Konstruksi: Gambar ini menyajikan detail konstruksi spesifik, seperti sambungan struktural, rincian pintu dan jendela, dan detail lainnya yang diperlukan untuk memahami pelaksanaan konstruksi.
5. Gambar Perspektif atau Visualisasi:
- Gambar Perspektif atau Visualisasi: Meskipun tidak selalu diperlukan, gambar-gambar ini membantu pihak berwenang dan pemilik mendapatkan gambaran tentang tampilan akhir bangunan.
6. Dokumen Pendukung Persyaratan gambar untuk IMB:
- Surat Izin Tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB): Dokumen yang membuktikan kepemilikan lahan atau hak atas lahan.
- Surat Pernyataan Tanah: Dokumen yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa hukum atau klaim oleh pihak lain.
- Laporan Studi Lingkungan: Terutama diperlukan jika proyek memiliki dampak lingkungan yang signifikan.
Pastikan untuk memeriksa dengan pihak berwenang setempat atau konsultan profesional di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi persyaratan IMB yang tepat. Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis bangunan, ukuran proyek, dan peraturan daerah yang berlaku.